SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Nurwahid alias Amat dan M Rifai selama menjalani proses pidana atas kasus penggelapan CPO mengaku menderita.

"Saya cukup menderita selama ini, sudilah kiranya yang mulia majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya," ucap Amat dalam permohonan yang diajukannya usai dituntut jaksa 

Dia mengaku menyesal dan kapok serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut lagi. Begitu juga dengan Rifai.

"Saya tulang punggung keluarga yang mulia, mohon keringanan hukuman," ucapnya. Rifai beralasan menyesal dan mengaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Meski demikian jaksa tetap pada tuntutannya.

Rabu 6 Oktober 2021 terungkap kalau para terdakwa  melakukan perbuatannya itu pada Selasa, 25 Mei 2021 sekitar pukul 05.30 WIB di gudang semen Jalan Ir Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

--page

CPO itu dicuri oleh Ahmad Nurwahid dan Rifai saat diangkut oleh transportir milik korban Suroto dan dijual kepada Abdul Sani.

CPO itu di curi saat truknya terparkir di kawasan Bundaran KB, yang mana CPO itu berasal dari PT Gading Sawit Kencana. (NACO/B-6)