PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas harus mendapatkan izin dari orangtua siswa.

“Berdasarkan rapat tadi bersama pihak sekolah, PTM terbatas harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari orangtua” katanya, Rabu 6 Oktober 2021.

Sekolah juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan Puskesmas dan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan. Hal ini bertujuan untuk penanganan cepat apabila ada peserta didik yang terpapar virus corona.

PTM terbatas hanya diperbolehkan bagi sekolah yang telah melengkapi persyaratan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palangka Raya dan melengkapi isian data pokok pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, PTM terbatas juga dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/268/2021 tentang penerapan panduan penyelenggaraan PTM terbatas 2021/2022.

--page

Bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas harus mengikuti ketentuan seperti kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SD dan SMP, dan 33 persen untuk jenjang PAUD.

Semua guru dan tenaga kependidikan telah divaksin secara lengkap. Memiliki fasilitas pendidikan yang memenuhi protokol kesehatan. Memiliki dan melaksanakan SOP pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. (HENDRI/B-6)