BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Rabu 6 Oktober 2021.
Dari pantauan penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.20 WIB. Penyidik tiba di Kantor KPU Kapuas yang terletak di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas menggunakan 2 unit mobil.
Setelah kurang lebih 1 jam setengah, para penyidik melakukan penggeledahan di ruang Sekretaris KPU, ruang bendahara, dan aula, mereka membawa, dan mengamankan puluhan boks dan 1 buah koper warna hitam berisikan dokumen.
"Penggeledahan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapat dokumen- dokumen yang terkait pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum KPU Kapuas karena sementara ini pihaknya memang belum ada penetapan tersangka," kata Kajari Kapuas Arif Raharjo melalui Kasi Pidsus, Stirman Eka Putra usai lakukan penggeledahan.
Sebelumnya, dalam penggeledahan tersebut dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra, bersama dengan tim penyidik.
--page
Tim penyidik langsung memasuki ruang kerja Sekretaris KPU Kapuas untuk melakukan penggeledahan, dengan sebelumnya menyampaikan surat tugas dan surat penggeledahan.
Dalam penggeledahan disaksikan Sekretaris KPU Kapuas, Otovianus dan beberapa komisioner KPU Kapuas.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan dana APBN dan dana hibah Provinsi Kalteng sebesar Rp 40 miliar oleh KPU Kapuas dalam kegiatan Pilkada Kalteng 2020. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









