PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan hingga kini belum ada sekokah jenjang SD dan SMP yang bermohon atau mengajukan izin untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).

"Sampai sekarang belum ada datanya, mungkin pihak sekolah sedang persiapan dalam hal memenuhi persyaratan yang diwajibkan," katanya, Rabu 6 Oktober 2021.

Emi mengatakan syarat bagi sekolah dalam kebijakan itu harus mengacu dengan Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/268/2021 tentang penerapan panduan penyelenggaraan PTM terbatas tahun 2021/2022.

"PTM terbatas juga harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari orangtua sesuai hasil rapat bersama tadi siang," jelasnya.

Pengajuan izin rekomendasi tersebut sekolah perlu menyampaikan rincian kesiapan sarana protokol kesehatan, izin orangtua dan nota kesepakatan  bersama puskesmas terdekat.

--page

"PPKM level 3 sampai 18 Oktober nanti, tentu saja PTM boleh dilaksanakan dengan syarat-syarat tersebut. Walikota sudah instruksikan agar PTM ini benar-benar berjalan baik dan tidak munculkan klaster baru," pungkasnya. (HENDRI/B-6)