KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Rabu 6 Oktober 2021.

Dari pantauan penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.20 WIB. Penyidik tiba di kantor KPU Kapuas yang terletak di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas menggunakan dua unit mobil.

Seusai penggeledahan yang berlangsung kurang lebih selama satu setengah jam, Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra mengatakan akan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi oknum KPU Kapuas terkait dana hibah Pilkada Kalteng 2020.

"Mudah-mudahan dengan hasil penggeledahan ini kami bisa segera menetapkan tersangka," katanya kepada wartawan.

"Insya Allah secepatnya, jadi mohon dukungan dari teman-teman semuanya," lanjutnya. Pihaknya serius dalam penanganan dugaan kasus korupsi tersebut. "Intinya kami dari penyidik Kejari Kapuas, kami tidak tidur, kami bekerja, dan apapun risikonya kami hadapi, kami tidak segan menindak siapapun yang salah," tegasnya.

--page

Diketahui, penggeledahan dilakukan penyidik di ruang Sekretaris KPU, ruang bendahara, dan aula, mereka membawa, dan mengamankan sekitar 25 boks dan satu buah koper berwarna hitam berisikan dokumen.

"Penggeledahan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapat dokumen- dokumen yang terkait pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum KPU Kapuas karena sementara ini pihaknya memang belum ada penetapan tersangka," ucapnya.

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan dana APBN dan dana hibah Provinsi Kalteng Rp 40 miliar oleh KPU Kapuas dalam kegiatan Pilkada Kalteng 2020. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)