PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bobi pidana penjara selama 7 tahun dalam perkara tindak pindana Narkotika.

"Menuntut, terdakwa Bobi pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ucap JPU Marjuki.

Rabu 6 Oktober 2021, diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Boby ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng di Titik Nol, jalan lintas Palangka Raya - Bukit Rawi.

Dari tangan terdakwa petugas mengamankan barang bukti berupa1 kantong ukuran sedang dengan berat 2,70 gram dan 1 kantong kecil dengan berat 0,33 gram yang disembunyikan Terdakwa di bawah jok tempat duduk.

Dari pengakuannya terdakwa sabu tersebut adalah milik Dandi (DPO), dua kantong sabu tersebut yang rencananya akan ditaruh di bawah jembatan Kahayan sesuai dengan perintah.

--page

Terdakwa mendapatkan upah senilai Rp 1.500.000 dari hasil penjualan sabu tersebut setelah perintah selesai dilaksanakan. (APRIANDO/B-5)