BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Diduga lakukan penangkapan ikan dengan cara terlarang yaitu menggunakan cantrang, kapal nelayan asal Juwana, Pati, Jawa Tengah, diamankan oleh pengawas perikanan di TPI Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Staf Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kumai, Martin mengatakan, para nelayan asal dari Jawa Tengah kedapatan menggunakan cantrang saat beroperasi di perairan Wilayah Pengelolaan Perairan 712 (Perairan Laut Jawa).
"KM. Nusantara Mina Rejeki kedapatan membawa alat penangkap ikan yang dilarang dan tidak melengkapi dokumen serta surat resmi pelayanan yang jelas atau surat resmi lainya," kata Martin, Rabu, 6 Oktober 2021.
Diamankannya, para nelayan asal Jateng itu diamankan di Kumai, lantaran faktor lokasi. Dimana pada awalnya, akan dibawa ke Semarang atau Jakarta, namun karena lebih ke dekat ke Kumai, jadi sementara dititipkan di sini.
"Posisinya lebih dekat di Kumai jadi dibawalah oleh pengawas perikanan ke Kumai, kebetulan juga disini juga ada Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan yang punya Kementrian Kelautan dan Perikanan, maka diserahkanlah kasus tersebut untuk diproses disini," terang Martin.
--page
Kapal pembawa cantrang ini diamankan sejak hari Minggu, 3 Oktober 2021 dan disandarkan atau dititipkan sementara di TPI Kumai, sambil menunggu proses penyidikannya selesai. Lantaran pengawas perikanan tidak memiliki dermaga di Kumai.
"Saat ini sudah masuk tahap penyidikan karena berkas-berkasnya sudah dilimpahkan ke penyidik, kalau misal prosesnya berlanjut bisa ditahan, namun kita belum tahu itu penyidik yang punya wewenang," imbuhnya. (DANANG/B-5)









