PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas kembali memberikan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada 11 orang berupa asimilasi di rumah.

Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto mengatakan program asimilasi di rumah ini diberikan untuk mengurangi over kapasitas di Rutan Kuala Kapuas, dengan jumlah penghuninya mencapai 350, sedangkan kapasitas penghuninya hanya 200.

Program asimilasi tersebut memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjalani sisa pidana di rumahnya masing-masing.

Toni Aji Priyanto juga menyampaikan arahannya kepada WBP yang memperoleh program asimilasi. Dia berharap, nantinya tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Selama menjalani program asimilasi di rumah ini WBP tidak boleh kemana-mana, cukup berdiam di rumah saja dan tetap menjalankan protokol kesehatan selama pandemi covid-19 ini," katanya, Kamis, 7 Oktober 2021.

--page

Sementara itu, salah satu WBP Rutan Kuala Kapuas berusia 48 tahun, merasa bersyukur atas program asimilasi di rumah yang diberikan ini. Sehingga, dapat berkumpul kembali dengan keluarga 2 bulan lebih cepat.

"Selama saya menjalani program asimilasi di rumah ini, saya akan menaati dan menjalankan protokol kesehatan," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)