BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus tindak pindana korupsi (Tipikor) mantan Kadis Pertanian Kabupaten Katingan bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 7 Oktober 2021
Sidang dengan agenda putusan sela yang dipimpin majelis hakim Alfon ini menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya.
Ade Putra Wibawa, kuasa hukum Ir Hendri Nuhan mengatakan terkait dengan eksepsi yang ditolak pihaknya menerima dan sudah berupaya semaksimal mungkin.
"Untuk eksepsi ditolak, kami sudah mempercayakan kepada hakim apa yang diputuskan dan kami menerima dan sudah berupaya semaksimal mungkin," katanya usai persidangan berkahir.
Menurutnya pengajuan eksepsi yang dilakukan didasarkan dalam dakwaan jaksa disebut angka kerugian negara sebesar 781 juta lebih.
--page
"Pengajuan esepsi tersebut adalah bentuk dari pertanyaan kami adalah dalam penentuan kerugian negara tolak ukur yang dijadikan apa saja," ujarnya.
Pihaknya dalam perkara tersebut akan menghadirkan satu orang saksi ahli dan dua orang saksi meringankan pada sidang pokok perkara.
Sebelumnya penyidik kejaksaan Negeri Katingan menetapkan 3 tersangka yakni Ir Hendri Nuhan merupakan mantan kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku pejabat pembuat komitmen tugas pembantuan Kabupaten Katingan.
Beserta dengan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian dan Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya.
Mereka tersangkut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018. (APRIANDO/B-6)









