BORNEONEWS, Muara Teweh - Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Yuli Lestari mengatakan dalam pelayanan kepada publik di daerah ini terutama dalam pelayanan diruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (TPSP) ada etika yang harus ditaati.
Hal ini dikatakan Yuli Lestari saat briefing morning yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh.
PTSP untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, anti korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Untuk mencapai tujuan ini petugas PTSP harus memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas kepada pihak pencari keadilan," kata Yuli, Kamis 7 Oktober 2021.
Petugas PTSP harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi, sopan santun, ramah dan bertanggung jawab penuh, serta memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik dalam memahami kebutuhan para pihak.
--page
Ia juga menyampaikan agar tidak terjadi pelanggaran dalam etika pelayanan ada beberapa hal yang harus dihindari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat diantaranya melayani sambil makan, melayani sambil mengobrol atau bercanda yang tidak berkenaan dengan pekerjaan.
Hal ini dapat menyebabkan pihak pencari keadilan merasa tidak nyaman dan tidak puas terhadap layanan yang diberikan.
Sementara diakhir briefing morning Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Abdullah memberikan semangat untuk aparatur Pengadilan Agama Muara Teweh dalam menyambut kedatangan Tim Pengawasan PTA Palangka Raya.
“Setiap orang bekerja sesuai dengan tugas (job description) yang telah diberikan dan mengingatkan kembali untuk lebih meningkatkan K3 sebagai budaya kerja terlebih dalam mempersiapkan kedatangan Tim Pengawasan,” katanya. (RAMADHANI/B-6)









