BORNEONEWS, Muara Teweh - Anggota Polsek Gunung Purei mengamankan seorang pria berinisial M alias Meli (39) warga Desa Payang.
M alias Meli ini nekat mencuri sarang burung walet milik tetangganya, Senin 4 Oktober 2011 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat melakukan aksinya, M alias Meli ini diketahui oleh pemilik sarang walet Sopiyan. Korban langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Gunung Purei. Meli terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan membenarkan pihaknya mendapat limpahan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dari Polsek Gunung Purei.
Dikatakan, M alias Meli diduga mencuri sarang burung walet milik Sopiyan yang juga tetangganya, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.
--page
Kronologis kejadian bermula pada Senin 4 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIB saat Sopiyan melintas dibangunan sarang walet miliknya ada melihat sepeda motor terparkir dipinggir jalan dekat bangunan sarang burung walet.
Kemudian Sopiyan mendekat dan mengecek pintu masuk bangunan sarang burung walet yang berada di jalan Lintas Kaltim Desa Payang, didapati kunci gembok pintu sarang walet dalam keadaan rusak dan terkunci dari dalam.
Kemudian Sopiyan menggedor pintu terdengar suara orang dari dalam sarang burung walet, kemudian Sopiyan mengunci bangunan tersebut dari luar dengan menggunakan paku dan diikat untuk selanjutnya melaporkan ke Polsek Gunung Purei.
Kemudian anggota Polsek Gunung Purei beserta Sopiyan dan saksi mendatangi lokasi sarang burung walet, anggota Polsek Gunung Purei memberi peringatan agar orang yang di dalam bangunan sarang burung walet untuk keluar, tapi pelaku tidak mau keluar, kemudian anggota Polsek melakukan tembakan peringatan 3 kali, kemudian pelaku bersedia keluar dan diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sarang burung walet, ditemukan hasil tindak pidana berupa 15 lembar sarang burung walet dan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian disimpan di atas plafon bangunan sarang burung.
Tersangka dan barang bukti 15 lembar sarang walet, 1 buah linggis, 1 buah badik, 1 buah alat pahat panen sarang, 1 buah besek, 1 unit kendaraan sepeda motor roda 2 Honda Blade KH 3394 EP dan kayu balok untuk pengunci sarang sudah amankan di Mapolres Barito Utara.
“Untuk tersangka Curat ini Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 yo 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya. (RAMADHANI/B-6)









