BORNEONEWS, Palangka Raya - Abdul Hadi, warga Mendawai, Kota Palangka Raya terpaksa melapor ke polisi terkait dugaan pemalsuan warkah atau dokumen tanah.
Hal itu dilakukan Abdul Hadi lantaran tanah miliknya di Komplek Perumahan Kecipir, Jalan Perintis dikuasai oleh orang lain dengan diterbitkan sertifikat di tanah tersebut.
"Legalitas tanah kami SPT/SKT 1999, sedangkan di atas tanah saya itu juga telah diterbitkan sertifikat atas nama Yonny Saputra dan Frans Ever Kilat. Selama ini juga tanah itu terus kami pelihara," ucap penerima kuasa dari Abdul Hadi, Kineng, Kamis 7 Oktober 2021.
Kineng menyebut sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Palangka Raya pada 2015 itu diduga patut dipertanyakan.
"Karena sertifikat tanah diterbitkan sebelum dibuatkan peta bidang yakni sertifikat terbit tahun 2015 sedangkan peta bidangnya 2016," imbuhnya.
--page
Selain itu beberapa orang yang berbatasan dengan tanah yang disengketakan itu juga mengakui milik Abdul Hadi.
"Dari mana dia mendapatkan dokumen tanah itu, jika orang yang berbatasan saja tidak merasa dilibatkan," tuturnya.
Menindaklanjuti laporan Abdul Hadi, sejumlah anggota Ditreskrimum Polda Kalteng bersama BPN Kota Palangka Raya turun ke obyek lokasi yang diperkarakan tersebut terkait pengembalian batas.
Namun dalam pengembalian batas itu kata Kineng, ia merasa kecewa. Karena dari pihak lawan tidak ikut hadir untuk menyaksikan.
Sementara Kepala ATR/BPN Kota Palangka Raya maupun Kabid sengketa saat dikonfirmasi terkait permasalahan itu tidak dapat ditemui.
"Kepala BPN tidak berada di tempat, sedangkan Kabid Sengketa ibu Maria sedang mengikuti sidang pak," kata Satpam di kantor itu. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









