BORNEONEWS, Sampit - Pemuda berusia 20 tahun yang terjerat kasus asusila menyangkal jika kekasihnya (17) hamil karena melakukan hubungan badan dengannya.
Terdakwa menyebut, selama berbuat hubungan terlarang pada Februari 2021, tidak mengetahui berapa umur korban. Namun kala itu, korban berstatus siswi kelas I.
"Kami pacaran saat itu," ucap terdakwa terdengar dari luar persidangan tertutup.
Terdakwa 3 kali melakukan perbuatan asusila. Korban diketahui hamil saat dicek dengan tespack, usai perbuatan ketiga mereka lakukan.
Keterangan terdakwa berbeda dengan pengakuan korban. Sebelumnya, korban mengaku perbuatan itu dilakukan sejak Agustus 2020.
--page
Selanjutnya, terdakwa mengaku sampai dilaporkan lantaran tidak mengakui anak yang dikandung korban adalah hasil hubungan gelapnya.
Dia menyebut saat pertama berhubungan badan dengan korban, perut korban sudah dalam kondisi buncit (hamil). Sehingga, dirinya menduga korban sudan hamil duluan.
Selain bersetubuh dengan korban, terdakwa juga mengaku pernah berhubungan badan dengan 3 kekasihnya yang lain. Namun, kata dia, hal itu tidak sampai hamil.
Kamis, 8 Oktober 2021 terungkap kalau perbuatan itu mereka lakukan pada Agustus 2020 hingga Februari 2021. Kemudian, terbongkar saat korban hamil 7 bulan.
Terdakwa mengaku perbuatan yang dilakukan tanpa ada paksaan apapun atau atas dasar suka sama suka. (NACO/B-7)









