BORNEONEWS, Sampit - Dody divonis selama 14 bulan penjara. Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan," ucap majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Dari fakta terungkap di persidangan, sawit yang dipanen itu sebanyak 72 jenjang atau dengan berat 1.590 kilo gram yang mengakibatkan perusahaan alami kerugian Rp 3,2 juta.
Terungkap Jumat, 8 Oktober 2021 kalau terdakwa melakukan perbuatannya tersebut pada Minggu, 13 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Blok I 05A Divisi I PT KMB, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sawit tersebut jika berhasil mau dijual, di mana habis dipanen akan dibawa ke rumahnya dan di sana akan dijual, namun belum sempat terjual, satpam perusahaan mengamankannya.
--page
Usai mendengarkan vonis itu terdakwa dalam sikapnya menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa penuntut umum. (NACO/B-6)









