BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) setempat dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan data atau informasi statistik sektoral Kabupaten Pulang Pisau.
MoU ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfostandi Pulpis, Moh. Insyafi dan Kepala BPS, Oo Suharto, bertempat di Kantor Dinas Kominfostandi Pulang Pisau, Kamis (7/1/2021).
Ruang lingkup dari kerja sama itu sebagai koordinasi penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan data informasi statistik sektoral serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi wali data serta pembina data statistik.
Hal tersebut dalam rangka penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).Serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi Pusat dan instansi Daerah melalui pemenuhan satu data.
"Dinas Kominfostandi Kabupaten Pulang Pisau siap mensukseskan kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Moh. Insyafi.
--page
Sementara itu Kepala BPS Pulpis, Oo Suharto berharap ke depan Dinas Kominfostandi setempat sebagai wali data Daerah dapat dioptimalkan, sehingga data statistik sektoral Kabupaten Pulang Pisau tersaji dengan lengkap dan berkualitas.
“Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia, BPS sebagai pembina data bersinergi dengan Dinas Kominfostandi dalam penyelenggaraan Statistik Sektoral sehingga terwujud satu data Indonesia Kabupaten Pulang Pisau,” sampai Oo Suharto secara singkat. (ang)









