BORNEONEWS, Muara Teweh - Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan rapat kerja sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Panmud Hukum Pengadilan Agama Muara, Kemijan menyampaikan dikutip dari Setkab.go.id Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani PP No 94 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021.
“Peraturan Pemerintah ini menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS,” jelasnya, Sabtu 9 Oktober 2021.
Dari Peraturan sebelumnya, ada beberapa perubahan penting dalam regulasi disiplin PNS ini disampaikan Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.
Dalam PP No 94 Tahun 2021 ini mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS serta hukuman disiplin bagi yang melanggar, diantaranya :
1. Adanya pengertian mengenai masuk kerja yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor
2. Penambahan ketentuan larangan PNS berupa melakukan pungutan diluar ketentuan. Lebih lanjut pungutan di luar ketentuan adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
3. Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin (HD) kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, tidak menjatuhkan HD yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS, maka pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat. Sebelumnya dalam PP 53 Tahun 2010 hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
Larangan berdasarkan PP No 94 Tahun 2021 di antaranya menyalahgunakan wewenang, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
Selanjutnya ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, serta sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. (RAMADHANI/B-6)









