SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Permasalahan antara PT Karya Makmur Abadi (KMA) dengan Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) masih berlanjut, mulai dari pemortalan beberapa waktu lalu hingga berujung laporan kasus penggelapan, kini perkaranya kembali bergulir.

Kasus dugaan penggelapan yang menyeret Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) Gustap Jaya ke jeruji besi tidak membuat kasus itu berakhir begitu saja.

Kasus antara PT KMA dengan Koperasi GMB  kembali mencuat atas tindaklanjut dari laporan pengurus koperasi bulan lalu ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Laporan pengurus koperasi GMB terkait adanya dugaan pemalsuan serta adanya indikasi telah terjadinya konspirasi mafia tanah yang dilakukan oleh  PT Karya Makmur Abadi (KMA), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, yang beroperasi di Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Di mana kini, kasus tersebut telah ditangani serta sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian Polda Kalteng.

Menurut Isa Rudianto selaku Sekretaris Koperasi GMB, pihaknya melaporkan masalah itu ke Polda Kalteng terkait dugaan pemalsuan surat kesepakatan dan indikasi adanya konspirasi mafia tanah.

--page

"Kemarin pihak kepolisian dari Polda Kalteng sudah melakukan pengecekan lapangan serta memastikan titik koordinat atas lahan cadangan koperasi GMB, sesuai dengan Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR-BPN RI) Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016," kata Isa, Minggu, 10 Oktober 2021.

Selain pengecekan lahan cadangan lanjut Isa, penyidik dari Ditkrimum Polda juga sudah memeriksa semua pelapor guna dimintai keterangan dilakukan penyelidikan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

"Mungkin setelah ini pihak Polda akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait yang diduga terlibat dalam pemalsuan surat kesepakatan di mana diduga membuat sebuah rangkaian kebohongan serta rekayasa dokumen demi menghilangkan hak masyarakat yang tergabung didalam anggota Koperasi GMB," ucapnya.

Ia minta polda tidak perlu ragu dalam menangani kasus mafia tanah ini. Meski diakuinya PT KMA memilik kekuatan secara sumber daya yang ada.

Bahkan Isa meminta agar Polda Kalteng bertindak tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum." Saya sadar Kami  hanya masyarakat biasa yang tidak memiliki kekuatan apapun, kami hanya memohon keadilan, agar hak kami masyarakat dapat segera direalisasikan," tegasnya.

--page

Isa juga menegaskan kalau mereka akan memperjuangkan hak mereka sampai kapan dan di manapun selama pihak perusahaan tidak ada itikad baik dalam memberikan apa yang jadi hak masyarakat.

"Tidak ada kata berhenti selama mereka tidak menjalankan kewajiban kepada koperasi ini," tegasnya.

Sementara itu Legal PT KMA Yasmin saat dikonfirmasi terkait turunnya tim Polda ke lapangan mengaku tidak mengetahui.

"Tidak ada mereka turun," ucap Yasmin.

Namun demikian terkait adanya laporan pihak koperasi dirinua membenarkan. "Tapi laporannya tidak  jelas juga," tandasnya. (NACO/B-5)