SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Pardamean Gultom mendorong, agar kawasan hutan di Kotim harus ditetapkan sebagai kawasan hutan sosial.

Bahkan ia mendukung penguatan perhutanan sosial di daerah itu agar masyarakat bisa mengelola dan mengolah lahan mereka yang masuk dalam kawasan hutan tadinya.

Di Indonesia ada 41 juta rakyat yang tinggal di pinggir hutan, 70 persen tanah kehutanan dikuasai oleh korporasi. Melihat fakta ini maka pemerintah telah memberikan dasar hukum untuk membangun perhutanan sosial untuk tujuan tertentu. 

"Harus dijajaki bahwasanya kondisi hutan yang sudah kritis ini, memang harus ditetapkan sebagai kawasan hutan sosial, apalagi di Kotim ini masih banyak masyarakat yang tinggal di kawasan hutan termasuk kebun-kebun mereka yang dikelola turun temurun," ucapnya, Minggu, 10 Oktober 2021.

Menurut Gultom, program Perhutanan Sosial, sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.

--page

Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara

Adapun dasar hukum untuk pembuatan perhutanan sosial adalah UU Nomor 41/1999, PP Nomor 12/2010. Berdasarkan pasal 8 UU no 41 tahun 1999. Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan Khusus.

"Tujuan Khusus tersebut dibagi untuk penelitian dan perkembangan, pendidikan, dan latihan, religi dan budaya. Tentu saja tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan," tukasnya.

Sementara, lanjut dia  untuk pengelolaannya dapat diberikan kepada masyarakat hukum adat, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga sosial dan keagamaan. (NACO/B-5)