BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas menggelar dialog kerukunan umat beragama tingkat kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kapuas.
Kegiatan tersebut dihadiri peserta dari MUI tingkat kecamatan, PC NU tingkat kecamatan, GKE, PHDI dan STASI tingkat kecamatan, penyuluh agama Islam non PNS, dan penyuluh agama Kristen tingkat kecamatan serta KUA tingkat kecamatan.
Kasat Intelkam Polres Kapuas, AKP Setyo Sidik Pramono yang hadir dan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi tentang peran kepolisian dalam menjaga kerukunan umat beragama.
"Betul, kami menjadi pembicara dalam pembinaan FKUB dan dialog umat beragama. Dengan Kebhinekaan di Indonesia ini, peran Polri dalam menjaga toleransi antarumat beragama sudah tentu dilakukan," katanya, Minggu, 10 Oktober 2021.
Hal itu, lanjut dia, sesuai yang diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 5, yakni memelihara Kamtibmas, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat untuk terpeliharanya keamanan dalam negeri.
--page
Selain itu, lanjut Setyo, Polri juga sebagai dinamisator dan mendinamisir terwujudnya kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika.
Juga untuk menciptakan kerukunan umat beragama dapat dilakukan dengan banyak cara, di antaranya saling tenggang rasa, saling menghargai dan menjaga toleransi antar umat beragama.
"Untuk menjaga toleransi antarumat beragama, pencegahan terhadap bentuk tindakan intoleransi wajib untuk dilakukan agar tidak meluas dan mengoyak persatuan dan kesatuan. Untuk itu, sebagai umat beragama kita harus selalu menjaga kerukunan antar umat beragama dan harus mempunyai sifat toleransi dalam beragama," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









