SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik M Gumarang menyebutkan sektor perkebunan kelapa sawit merupakan penopang ekonomi yang bisa jadi aset daerah yang strategis.

Usaha di sektor Perkebunan Kelapa Sawit di wilayah Kalimantan Tengah di mulai sekitar tahun 1994 di Kabupaten Kotawaringin Barat oleh PT. Indo Turba, kemudian setelah itu mulai bermuculan berbagai perusahaan besar swasta (PBS) Perkebunan Sawit merambah ke Kotawaringin Timur, kemudian kekabupaten lainnya di Kalimantan tengah, didorong lagi pada masa reformasi 1998. 

Dengan semangat reformasi tersebut melahirkan otonomi daerah pada tahun 2004, sehingga pemerintahan yg kental dengan sentralistik  menjadi desentralistik, termasuk urusan usaha di sektor perkebunan kelapa sawit lebih mudah.

Menurutnya, pada saat itu izin usaha perkebunan untuk bisa melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit cukup dengan memiliki izin lokasi dari Bupati atau Walikota tanpa harus pelepasan kawasan hutan, sedangkan dasar pemberian izin lokasi kepada perusahaan Perkebuna Sawit tentang lokasinya berdasarkan Perda No.5 tahun 1993 tentang RTRWP Kalimantan Tengah.

Kemudian terbit Surat Keputusan Gubenur Kalimantan tengah tahun 1999 tentang Peta Paduserasi dan kemudian dikuatkan dengan Perda No.5 tahun 1999 tentang  RTRWP Kalimantan tengah, kemudian Surat kementerian kehutanan  tahun 2000 terhadap kawasan eks Hak Penguasaan Hutan (HPH) yang tidak produktif lagi atau tidak aktif dan/atau lahan tidak memiliki  tegakan kayu bernilai ekonomis lagi. 

--page

Bahkan ada yang  hanya semak belukar saja kondisinya di lapangan, sehingga dasar itulah  bisa diperuntukan untuk keperluan lokasi perkebunan kelapa sawit dan tidak memerlukan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, kemudian dikuatkan dengan Perda No.8 tahun 2003 tentang RTRWP Kalimatan Tengah sehingga lahan eks HPH yang tidak produktif atau tidak aktif dalam peta RTRWP Kalimantan Tengah menjadi status lahan Areal Penggunaan lain (APL).

"Mengacu pada surat kementerian kehutanan tahun 2000 dan Perda nomor 8 tahun 2003 tentang RTRWP Kalimatan tengah PBS Perkebunan Kelapa Sawit berkembang  maupun perkebunan kelapa sawit petani di Kalimantan tengah sampai sekarang , berkembang pesat PBS hingga tahun 2021 dengan luas sekitar 2.049.790 ha termasuk Plasma dan perkebunan sawit milik petani dan dengan tingkat pertumbuhan (growht) sawit terbesar di Indonesia 17,14%," katanya, Senin, 11 Oktober 2021.

Tidak bisa dipungkiri sektor investasi perkebunan kelapa sawit di kalimantan tengah penyokong terbesar pertumbuhan ekonomi. Produk Domistik Bruto (PDB), penyumbang Pajak terbesar dan lainnya , sehingga memperbesar perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) setiap tahun anggaran atau APBD Kalimantan tengah sekalipun kondisi krisis ekonomi akibat wabah covid 19 sektor perkebunan sawit mampu membantu perekonomian Kalimantan tengah ditengah krisis ekonomi dan kesehatan secara signifikan akibat pandemi Covid- 19.

Begitu pula dalam hal penyerapan tenaga kerja sektor perkebunan kelapa sawit sangat berperan karena menyerap tenaga kerja tersebesar dari sektor lain di Kalimantan tengah dengan jumlah ratusan ribu tenaga kerja. Selain itu dengan adanya investasi Perkebunan Sawit di Kalimantan tengah membuka peluang usaha bagi pengusaha maupun pedagang lokal akibat multiplyer efek yg ditimbulkan adanya investasi perkebunan kelapa sawit tersebut.

Begitu pula peduli dan empati sosial  keberadaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah setiap PBS dengan menyisihkan dananya berupa Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu masyarakat di sekitar kebun di bidang pendidikan, adat budaya, kesehatan, usaha pertanian masyarakat dan sebagainya, bahkan termasuk membantu masyarakat yg terkena dampak bencana alam seperti banjir, bahkan diluar dana CSR yg mereka gunakan.

--page

Kalimantan Tengah kata dia dalam kondisi sekarang dan kedepan memiliki nilai signifikan terhadap kemajuan atau pertumbuhan  ekonomi Kalimantan tengah, apa lagi Perkebunan Kelapa Sawit kalimantan tengah nantinya didukung dengan kebijakan pemerintah dijadikan  berbasis Industri Hilir dengan ditopang sektor lainnya seperti pertanian dan perdagangan. Perkebunan Kelapa sudah merupakan asset daerah yg strategis dalam mengelola kemajuan ekonomi dan pembangunan Kalimantan tengah.

Namun pada tahun 2006 terjadi konplik antara Pemerintah Daerah Kalimantan tengah Jaman gubenur Agustin Teras Narang dengan Kementerian Kehutanan jaman MS Kaban, Menteri Kehutanan menyatakan suratnya mereka tahun 2000 tidak berlaku dan/atau tidak sah, kemudian juga Perda nomor 8 tahun 2003 tentang RTRWP Kalimantan tengah tidak bisa menjadi dasar untuk menerbitkan ijin lokasi dan kegiatan opersional perkebunan kelapa sawit, dan harus kembali mengacu kepada Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang arti juga harus mendapat pelepasan dari Meteri Kehutanan.

Akibat perubahan sepihak oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutansn tersebut Daerah dan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit di rugikan, karena banyak lokasi perkebunan sawit menjadi kawasan hutan (HP) bila berdasarkan TGHK tersebut, dan diminta untuk mengurus pelepasan kawasan hutan, padahal asalnya tidak memerlukan pelepasan kawasan. Akibatnya menurut pendapat saya dalam hukum menimbulkan konplik norma antara daerah dan pusat. 

Namun pemerintah daerah bagainanapun harus  taat mengikuti sikap pusat tersebut, sehingga untuk menyesuaikan RTRWP kalimantan tengah dengan kemauan pusat atau mengacu pada TGHK maka lahirlah PERDA No. 5 tahun 2015 tentang RTRWP Kalimantan tengah. Kondisi ini terjadi karena otonomi daerah masih belum sepenuhnya atau dikenal dengan istilah otonomi setengah hati.

Konflik norma tersebut juga menimbulkan masalah bagi Perkebunan Kelapa Sawit dilapangan  yg sudah terlanjur beroperasi karena menggunakan kebijakan atau ketentuan lama, kemudian  lokasi yg mereka garap berubah statusnya menjadi HP, HPK yg sebelumnya tidak bermasalah dan/atau status APL menurut Perda No.8 tahun 2003 tentang RTRWP Kalimantan tengah, dan juga mengacu pada surat Kementerian kehutanan tahun 2000. 

--page

Hal tersebut menimbulkan polemik l, sulit pihak PBS untuk mengurus pelepasan kawasan khususnya kawasan HP  sulit di penuhi karena harus melakukan tukar guling dan/atau lahan pengganti dengan lahan APL atau HPK dengan luas yang sama untuk nantinya lahan penggati tersebut dilakukan reboisasi atau menghutankan kembali kawasan pengganti tersebut, ibaratnya seperti jeruk minum jeruk.

Rumitnya permasalahan tersebut akhirnya PBS dituding menggarap lahan HP oleh pihak LSM atau lainnya padahal hal tersebut disebabkan oleh konplik norma antara pusat dan daerah sehingga seakan perkebunan sawit di beri stigma perusak atau penggudul hutan, padahal  sebelum kehadiran investasi Perkebunan Sawit sudah ada sektor lain yg melakukan kegitan eksploitasi hutan baik legal (resmi) maupun ilegal logging (penebang liar).

Mencari jalan kebuntuan tersebut agar konplik norma pusat daerah dan pihak PBS bisa merasa investasi terayomi pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintan No. 60 tahun 2012 perubahan atas PP No 10 tahun 2010  tentang Tata cara Perubahan Peruntuntukan dan Fungsi Kawasan Hutan atau di kenal dengan sebutan keterlanjuran. Namun solusi ini masih belum bisa menyelesaian sepenuhnya, namun paling tidak nenepis anggapan atau tudingan terhadap investasi perkebunan sawit bukan membabi buta tapi berdasarkan  aturan, walau ada juga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang nakal.

Perkebunan Kelapa Sawit dalam hal ini dalam posisi yang tidak mengenakan padahal jelas ada pihak lain sebelum keberadaan perkebunan kelapa sawit yg tak lepas dari pihak yg mulai sejak sekitar tahun 1970 sudah melakukan eksploitasi hutan baik yang legal maupun ilegal yaitu sektor usaha perkayuan yang sekarang sejarah mereka hampir terlupakan dan sekarang  sekitar 50 tahun sudah usianya beraktivitas, dan tidak dipungkiri juga kontribusinya kepada negara khususnya perusahaan HPH, IPK dan usaha sejenisnya di bidang ekeploitasi hutan/kayu, pabrik kertas dan  bermacam macam Industri kayu lainnya  sangat besar kontribusi baik berupa dana reboisasi (DR) dan iuran hasil hutan (IHH), pajak penghasilan (PPH) dan lainnya.

Namun Investasi Perkebunan Sawit sebagai pendatang baru berinvestasi  di lokasi bekas garapan atau eksploitasi kayu yg dilakukan oleh saudara tua yaitu sektor perkayuan  yg hampir terlupakan karena  kehadiran sektor Perkebunan Kelapa Sawit  yang saat ini perkembangannya sangat berperan dalam perekonomian Kalimantan tengah khususnya, sehingga menjadi perhatian publik.

--page

"Mungkin seperti gayung bersambut begitu eksploitasi hutan/kayu selesai dilakukan oleh usaha perkayuaan dan lahan tersebut tidak ekonomis lagi bahkan ada yg hanya semak belukar saja sektor perkebunan kelapa sawit mengambil peran untuk melakukan investasi sesuai perijinan yg betlaku agar lahan tersebut bernilai ekonomis kembali dan hijau kembali walau sifatnya tanaman homogen," pungkasnya. (NACO/B-5)