BORNEONEWS, Sampit - Hery Santoso dijatuhi vonis selama 15 bulan penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan, vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 11 Oktober 2021.
Sebelumnya perampok yang beraksi di Jalan Kenan Sandan atau di toko Vivi milik korban Elina terancam hukuman selama 18 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Senin, 11 Oktober 2021
Menanggapi vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa Rahmi Amalia. " Karena saudara mengaku terus terang dan menyesal, majelis mengurangi dari tuntutan jaksa 18 bulan menjadi 15 bulan," ucap hakim.
Dalam uraian perkara terdakwa terungkap fakta hukum kalau terdakwa melakukan pada Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 21.10 WIB di kios Vivi Jalan Kenam Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari fakta sidang perbuatan itu dilakukannya saat dengannya ada uang untuk beli susu anaknya sebesar Rp 100 ribu, namun oleh warga Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur uang itu digunakannya.
Sehingga sorenya terdakwa merencanakan untuk melakukan pencurian, di mana terdakwa membeli sarung tangan, lakban dan tali rafia. Sementara itu parang terdakwa bawa dari rumahnya.
Terdakwa menuju TKP, melihat kondisi sepi dia singgah tidak jauh dari warung korban dan berjalan kaki menuju warung tersebut pura-pura beli rokok.
Setelah itu terdakwa kembali ke motornya mengambil peralatan yang sudah disiapkannya. Saat akan berupaya meminta korban menyerahkan uang, korban melawan, hingga terluka akibat sajam terdakwa sempat dipegang korban. Sementara terdakwa kabur dan berhasil diamankan. (NACO/B-5)









