BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R) atau TPS-3R Undang Lestari Sejahtera di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, diresmikan Bupati Seruyan Yulhaidir, Senin, 11 Oktober 2021.
TPS 3R dibangun atas hibah melalui Satuan Kerja Sanitasi Masyarakat Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan perwakilan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat .
Bupati Seruyan Yulhaidir, mengapresiasi atas di resmikannya TPS 3R di Desa Sungai Undang, dengan harapan akan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan dapat meningkatkan kebersihan lingkungan.
“Kita sangat bangga, karena pembangunan gedung TPS 3R yang hari ini di resmikan, merupakan TPS 3R pertama di bangun di Kabupaten Seruyan, “ kata Yulhaidir.
Bupati mengharapkan, dengan terbangunnya TPS 3R ini, Desa Sungai Undang bisa menjadi pelopor pengelolaan sampah mandiri bagi desa-desa lain yang ada di Kabupaten Seruyan.
--page
Selain itu, pada saatnya nanti TPS 3R akan dihibahkan kepada Pemerintah Desa Sungai Undang, sehingga dapat dikelola secara mandiri dan menjadi sumber pendapatan asli desa.
Kemudian, dengan beroperasinya TPS 3R, diharapkan akan dapat membantu Pemerintah Daerah, dalam mengurangi timbunan sampah di TPA Km 7 Kuala Pembuang-Sungai Bakau . (FAHRUL/B-7)









