PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kobar telah dijalankan di seluruh satuan pendidikan.

Bersyukur bahwa sejak diberlakukanya PTM kurang lebih 2 pekan terakhir ini, tidak ada kasus Covid-19 klaster pelajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar, Rustam Efendi mengatakan, dari hasil evaluasi dan perkembangan hingga saat ini, belum ada ditemukan kasus Covid-19 klaster PTM.

"Mudah-mudahan saja jangan sampai ada yang terkonfirmasi. Sebab hal tersebut yang jadi atensi dan sangat kita antisipasi supaya kedepannya bisa segera belajar secara normal kembali," kata Rustam Effendi, Senin, 11 Oktober 2021.

Sesuai dengan ketentuannya, sampai saat ini, pelaksanaan PTM terbatas baik satuan tingkat SMA, SMP, SD, hingga TK dan PAUD, wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Dalam prosesnya, setiap kelas diisi 50 persen dari jumlah siswa.

--page

Dia melanjutkan, sekolah juga dilakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan, baik sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan belajar. Selain itu juga diwajibkan mengukur seluruh suhu tubuh tenaga pengajar, tenaga administrasi, dan seluruh siswa yang akan masuk dalam lingkungan sekolah sebelum melaksanakan PTM.

Berikutnya, melaksanakan protokol ketat dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"Bagi orang tua yang belum memberikan izin kepada anaknya untuk mengikuti PTM, maka pihak sekolah diwajibkan untuk tetap memberikan metode pembelajaran dari rumah (daring)," ungkapnya.

Selain itu, sekolah juga harus mengatur pembatasan waktu belajar setiap harinya yaitu 2 jam untuk PAUD, SD, MI, SDLB dan Paket A, sementara untuk satuan pendidikan setingkat SMP, MTs, Paket B dan Paket C selama 3 jam.

Untuk kegiatan olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara waktu ditiadakan, dan kepala sekolah harus selalu aktif mengupdate status zona daerah penyebaran Covid-19.

"Jika dalam pelaksanaan PTM terbatas ada siswa yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka proses PTM dihentikan dan proses belajar mengajar akan dilakukan dengan BDR sampai dinyatakan aman oleh Satgas Covid-19," tuturnya. (DANANG/B-7)