PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejak 2006 sampai dengan sekarang (2021), atau hampir 15 tahun sudah, tempat reklame di Kota Pangkalan Bun berdiri. Saat ini, pengelolaan aset tempat pemasangan reklame milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin (Kobar) itu dilimpahkan dan dikelola langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar.

Kepala Bapenda Kobar, M Nur Ikhsan mengatakan, selain mengelola pajak daerah, Bapenda kini juga diberikan amanat mengelola reklame yang ada di Pangkalan Bun. Belum lama ini juga, tim telah ditugaskannya untuk melakukan pengecekan aset tersebut. 

"Ada 11 pajak daerah kita kelola, namun selain pajak daerah kita selaku pegawai ASN juga melaksanakan kewajiban kita salah satunya adalah inventarisir aset milik negara yang saat ini dikelola langsung oleh Pemda Kobar," kata Kepala Bapenda Kobar, M. Nur Ikhsan, pada Senin, 11 Oktober 2021.

Dia melanjutkan, adapun titik tempat pemasangan reklame milik Pemkab Kobar di antaranya, Jalan Sutan Syahrir sebelah Bank Kalteng Pangkalan Bun, Jalan DAH Hamzah, dan Jalan Pengeran Antasari.

Pengecekan aset, bertujuan sebagai upaya manajemen aset guna meningkatkan aset-aset yang dimiliki, yaitu inventarisasi aset, legal audit penilaian aset, optimalisasi aset, serta pengawasan dan pengendalian aset.

--page

"Aset ini penting. Tanpa data yang jelas dan pemeliharaan yang baik, maka kita bisa saja kehilangan aset kita," ungkapnya.

Ikhsan menambahkan, total keseluruhan tempat pemasangan reklame milik Pemda Kobar yang ada di dalam Kota Pangkalan Bun adalah 6 titik lokasi pemasangan. Selain itu, ada juga di daerah Kecamatan Kumai, dan Kecamatan Pangkalan Lada.

"Tentu saya mengajak kepada para wajib pajak, untuk disiplin membayar pajak, sebab sesuai tag line nya 'Orang bijak taat bayar pajak, dengan pajak Kobar Jaya. Pajak Daerah Untuk Pembangunan Daerah," pungkasnya. (DANANG/B-7)