PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap seorang residivis kasus narkoba. Penangkapan itu dilakukan setelah pelaku kedapatan diduga menjual atau mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, pelaku berinisial AM (47)., Dia adalah seorang residivis yang merupakan warga Kotim.

"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis malam 30 September 2021," Kata Kombes Nono bersama Kabidhumas Kombes K Eko Saputro, Senin, 11  Oktober 2021.

Nono menjelaskan, penangkapan pelaku atas adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Baamang Sampit ada seorang residivis yang sudah selesai menjalani hukuman pada 2020 dan kembali mengedarkan narkoba.

Dari informasi tersebut, kata Nono, petugas melakukan penyelidikan hingga penggerebekan terhadap rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi sabu.

--page

Saat penggerebekan, pelaku sempat membuang barang bukti sabu dari atas loteng dibelakang rumahnya,  namun berhasil ditemukan.

"Barang bukti sabu yang kami sita sebanyak 229 paket siap edar dengan berat 36,12 gram," imbuh Nono.

Kini, pelaku berserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku, kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)