SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aris Fadhilah terancam hukuman selama 2,5 tahun (2 tahun dan 6 bulan) penjara dalam kasus ketiganya.

Jaksa Rahmi Amalia menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan membidiknya dengan Pasal 374  KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman. "Mohon keringanan yang mulia, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi, saya menyesal atas perbuatan saya," ucap terdakwa.

Dalam kasus ini terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 7 November 2021 pukul 10.00 WIB di kantor perumahan PT Teratai Mas Sejahtera, di Jalan Tidar I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Akibat perbuatannya itu korban Hendri, atau mantan bosnya alami kerugian sebesar Rp 36 juta. Di mana uang Batako itu habis digunakannya.

--page

Terdakwa menipu bos PT Teratai Mas Sejahtera itu dengan modus meminta uang untuk pembayaran pembelian batako untuk perumahan.

Terdakwa meminta bosnya menyerahkan uang kepada rekannya yang saat itu diminta mengaku sebagai penjual batako. (NACO/B-6)