PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bijuri, guru SDN 1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara menjadi terdakwa dalam perkara tindak pindana Korupsi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 11 Oktober 2021

"Hari ini merupakan pemeriksaan terhadap 3 saksi. Terdakwa ini mengambil gaji, namun tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Utara, Rahmadani usai persidangan berakhir.

Rahmadi mengungkapkan dakwaan yang telah didakwakan kepada Bijuri dari keterangan saksi telah terbukti sebagian di persidangan dan Minggu depan akan dilanjutkan dengan agenda saksi ahli.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bijuri telah merugikan keuangan negara senilai Rp 295.258.770.

Bijuri tidak mengajar sejak Juli 2016 sampai November 2020 dan tetap mengambil gaji. Gaji ditransfer ke rekening terdakwa sehingga dapat diambil melalui ATM.

--page

Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor: 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Guru Terpencil di SDN 1 Sampirang I mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara.

Jaksa menjerat Bijuri dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (APRIANDO/B-6)