BORNEONEWS Palangka Raya - kasus tindak pindana korupsi (Tipikor) terdakwa Bijuri, guru SDN 1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara di Pengadilan Negeri Palangka Raya, mengungkapkan fakta baru, Senin 11 Oktober 2021
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi yakni kepala sekolah, guru honorer, dan koordinator wilayah.
Dalam persidangan kepala sekolah Wanto mengaku ketakutan karena diancam terdakwa, sehingga melakukan penandatanganan absensi palsu dan sehingga terdakwa bisa menerima pencairan gaji.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Utara, Rahmadani mengatakan terkait ancaman tersebut saksi mengatakan dirinya ketakutan.
"Untuk mencairkan gaji, maka terdakwa harus absen, karena tidak menerima gaji, terdakwa ini tidak menerima, sehingga saksi ini diancam, sehingga terpaksa saksi memalsukan paraf atau tanda tangan terdakwa pada 2017," ungkapnya.
--page
Rahmadani menerangkan berdasarkan keterangan saksi tersebut terungkap setelah 2017. Tidak ada penandatanganan absensi lagi, namun akibat dari kurangnya pengawasan saat itu, sehingga terdakwa bisa menerima gaji yang dicairkan ke rekening.
Selain itu telah terbukti benar bahwa terdakwa tidak hadir pada 2016 sampai 2020, namun gaji dan tunjangan guru tetap diambil.
Ia menambahkan saksi Walto karena merasa bersalah dan merasa bertanggung jawab telah melakukan tanda tangan palsu absensi terdakwa, sehingga bisa cair.
Saksi ini menyetor uang Rp 10 juta ke rekening kas daerah Pemkab Barito Utara saat perhitungan inspektorat dulu.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa mengatakan hal yang meringankan terdakwa karena kondisi sekolah yang kurang diperhatikan.
"Dari keterangan terdakwa ia mengaku tidak ada melakukan pengancaman terhadap saksi," ucapnya singkat. (APRIANDO/B-6)









