SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rahman Purnomo alias Ipung dan Rawon Sutriadana baru saja menjual 2 paket sabu sudah digaruk pihak kepolisian.

Saksi polisi, Natalius Bramantyo mengatakan mengamankan keduanya setelah adanya informasi bahwa di barak TKP sering transaksi sabu yang dilakukan oleh Rahman, sehingga petugas berhasil mengamankan keduanya

"Saat itu Rahman sedang ingin membagi sabu itu," ucap Natalius saat jadi saksi bersama rekannya M Syahrian Hidayat.

Sabu dari Rahman itu didapat membeli melalui perantara Rawon, adapun barang bukti yang ditemukan dari keduanya 1 paket sabu, 3 pak plastik klip, uang Rp 300 ribu dan 2 buah ponsel.

"Terdakwa dalam kasus ini sebagai pengedar sabu," timpal Syahrian.

--page

Saksi juga menyebutkan kalau terdakwa ini bukan target operasi mereka, dan memiliki sabu itu terdakwa tidak ada izin.

"Saat kami amankan terdakwa kooperatif," tegas saksi.

Saksi menyebutkan barak itu merupakan tempat Rawon, sementara itu Rahman memang sering menginap tempat tersebut. 

Selasa, 12 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 19 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 Wib di barak Jalan Sarigading Darat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)