KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas dan pihak Pemkab Kapuas melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan finalisasi Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes).

Dengan telah dilakukannya finalisasi tersebut, maka nantinya akan disahakan melaui rapat paripuna untuk menjadi produk hukum daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua I Bapemperda DPRD Kapuas, Rosihan Anwar bahwa pihaknya sudah melakukan penelaahan hukum terhadap Raperda Prokes, setelah dilakukan evaluasi oleh Biro Hukum Setda Kalteng untuk disahkan menjadi payung hukum.

"Setelah finalisasi Raperda Prokes kita usulkan untuk diparipurnakan menjadi payung hukum daerah setelah itu disampaikan kembali ke Biro Hukum Setda Kalteng," katanya, Selasa 12 Oktober 2021.

Dia berharap dengan adanya Raperda Prokes itu membuat Kabupaten Kapuas turun pada PPKM level 1 walau pun saat sekarang sudah berstatus PPKM level 2, sehingga mudah-mudahan nantinya juga Perbub tersebut tidak terlalu lama diterbitkan.

--page

Dia menjelaskan Perda Prokes itu berlaku secara general yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang mengatur dalam pelaksanaan produk hukum daerah prokes.

"Pada prinsipnya Perda Prokes melakukan pencegahan yang lebih luas tentang pencegahan Pandemi Covid-19," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)