BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berusia 23 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas diamankan polisi karena diduga menyebar foto dan video yang tidak senonoh lewat media sosial (medsos), korbannya seorang perempuan berusia 20 tahun.
Pelaku tidak berkutik saat ditangkap personel Satreskrim Polres Kapuas ketika berada di kediamannya, pada Kamis, 7 Oktober 2021, sekitar pukul 21.30 WIB.
"Iya, untuk pelaku sudah kami amankan tadi malam, dan dibawa ke Polres guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Selasa 12 Oktober 2021.
Lebih lanjut, dia menyampaikan kejadian tersebut diketahui bermula pada Kamis, 7 Oktober 2021 saat itu korban mendapati foto dan video yang tidak senonoh dikirimkan atau disebar luaskan pelaku ke orang lain menggunakan medsos whatsapp dan facebook dengan menggunakan tiga nomor ponsel.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti," ucapnya.
--page
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah HP merk Vivo warna merah. "Untuk motifnya diduga karena hubungannya dengan korban tidak disetujui orangtua korban," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









