BORNEONEWS, Sampit - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sepakat untuk menyetujui peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Pengesahan itu langsung dihadiri oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati dan Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie Anderson
Persetujuan Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Irawati. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dengan eksekutif.
Wakil Bupati Irawati menyampaikan terima kasih kepada anggota dan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur atas penyampaian pendapat akhir terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut.
"Peraturan daerah ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi," kata Irawati.
--page
Menurutnya, untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, perlu adanya penyediaan cadangan pangan di kabupaten yang merupakan bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional, untuk memenuhi standar pelayanan minimal bidang ketahanan pangan, yakni setiap kabupaten harus memiliki cadangan pangan sebanyak minimal 100 ton setara beras.
Peraturan mengenai cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat.
Pengelolaan cadangan pangan kabupaten perlu sinergi, satu pemahaman dan komitmen bersama,khususnya cadangan beras sebagai komoditi utama yang dikelola dengan sistem pengelolaan yang diatur dalam peraturan daerah agar jumlah stok cadangan beras pemerintah nantinya akan berada dalam kisaran aman.Hal ini dipertegas dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang PenetapanJumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.
Selanjutnya dilakukan tahapan proses administrasi sesuai dengan prosedur ke tahap berikutnya yaitu akan dilakukan permohonan pemberian nomor register ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.Selanjutnya pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut ke dalam lembaran daerah.
Sementara itu, Selasa, 12 Oktober 2021 Ketua DPRD, Rinie mengingatkan agar perda yang disahkan itu bisa secepatnya diproses dan dilaksanakan di daerah itu.
--page
Rinie ingin produk hukum yang sudah disepakati secara bersama-sama dilaksanakan secara maksimal sehingga dapat diterapkan. (NACO/B-5)









