BORNEONEWS, Sampit - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan kepada pemerintah daerah untuk memastikan setiap rumah tangga bisa mengakses pangan.
Hal ini merupakan bagian dari amanat yang tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
“Terkait dengan hal di atas, pemerintah daerah agar berupaya menyelenggarakan cadangan pangan yang cukup bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur dan mengupayakan agar setiap rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai dengan kebutuhannya,” kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kotawaringin Timur, Modika Latifah Munawarah, Selasa, 12 Oktober 2021.
Modika mengatakan, penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah beras dapat berjalan dengan baik dan perlu adanya peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berdasarkan peraturan pemerintah itu, ia berharap agar peraturan daerah dalam penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah beras di Kabupaten Kotim menjadi pedoman bagi pemerintah daerah. Kemudian, juga mampu mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
--page
Dia melanjutkan, tidak kalah pentingnya yakni mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat. Terlebih bagi yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat bencana alam atau banjir dan sosial lainnya, sekaligus menyediakan bantuan pangan untuk masyarakat rawan pangan dan miskin di daerah lainnya yang membutuhkan. (NACO/B-7)









