BORNEONEWS, Palangka Raya - Oknum Camat di Palangka Raya dilaporkan ke Inspektorat karena diduga melakukan tindak kekerasan kepada bawahan satu kantornya.
Plt Inspektur, Drs Nur Hidayat membernarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu telah dilayangkan korban sejak akhir Agustus 2021.
"Saat ini semua proses pemeriksaan telah selesai dilakukan Inspektorat, kedua belah pihak sudah kita panggil untuk mediasi. Hasil pemeriksaan juga sudah kita serahkan kepada Majelis Pertimbangan Kepegawaian (Mapeg)," katanya kepada Borneonews, Rabu 13 Oktober 2021.
Nur Hidayat mengatakan, semua keputusan atas kejadian tersebut sepenuhnya berada di tangan Mapeg. Begitu juga terkait sanksi yang akan diberikan nantinya.
"Apakah nanti sanksinya ringan, sedang atau berat itu semua Mapeg yang menentukan. Namun kita berharap kasus ini bisa selesai secara internal saja dan keduanya bisa sama-sama rukun kembali," tuturnya.
--page
Kasus ini bermula dari kekeliruan komunikasi via WhastApp. Saat itu korban menyampaikan informasi yang membuat oknum camat geram.
Setelah bertemu, keduanya sempat adu mulut hingga akhirnya oknum camat ini spontan mendorong korban ke luar ruangan. Dalam kejadian itu korban mengalami lebam akibat terkena pukulan tangan si oknum camat tersebut.
"Kalau kita melihat kronologinya mereka berdua ini sama sekali tidak ada dendam sebelumnya. Hanya terjadi spontan karena pesan WA. Namun kembali lagi, sebagai pimpinan memang tidak seharusnya bertindak seperti itu. Sebagai pimpinan kita wajib menjaga emosional," ungkap Nur Hidayat.
Ia berharap keduanya bisa menerima hasil putusan dari Mapeg, karena jika dilanjutkan kasus ini berpotensi memberikan sanksi kepada pelaku maupun korban.
"Jadi kami ingin mereka menerima semua keputusan dan berdamai. Karena kalau korban tidak terima dan dilanjutkan kasusnya dia juga bisa disanksi karena pesan WhatsApp yang dia kirimkan," pungkasnya. (HENDRI/B-5)









