SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jaka Setiawan mengaku sudah 2 kali menjadi kurir sabu untuk seorang pengedar yang diakuinya bernama Yadi. 

Terdakwa mengaku diminta mengantar sabu atas suruhan Yadi, ia diminta antar sabu pukul 10.00 Wib dan pukul 12.00 Wib diamankan.

"Sabu itu harganya Rp 1 juta, rencananya akan dijual dengan harga Rp 1,2 juta." 

Terdakwa mengaku sudah 2 kali mengambil sabu dengan Yadi, dan semuanya diakuinya dijual dengan Bagus.

"Kenal dengan Yadi baru sebulan saja," ucapnya.

--page

Terdakwa juga menyebutkan baru saja berhubungan soal sabu dengan Yadi. Sementara dengan pengedar lain terdakwa mengaku tidak pernah.

Dari hasil penggeledahan menurut saksi ditemukan barang bukti sepaket sabu yang dikemas dalam sebuah kotak rokok yang digulung dengan tissue, ponsel dan sepeda motor.

Rabu, 13 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Rabu, 1 September 2021, 12.00 Jalan Rengga I, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)