BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Mulyana alias Yayan, Kusmawata alias Ikus, Aceng Abdurohman alias Aceng, dan Fran tidak menyangka pencurian sawit yang mereka lakukan sudah diintai, saat kembali ke rumah mereka dikejar warga dan diamankan.
Khairul Akhmad menyebutkan, sawit yang dipanen oleh para terdakwa itu adalah miliknya dan mengetahui pencurian itu saat diberi tahu oleh saksi lainnya bersama warga, hingga korban mendatangi terdakwa.
"Ada 98 jenjang sawit saya yang dipanen," tukas korban saat sidang itu
Para terdakwa kata saksi tertangkap tangan saat melakukan perbuatannya pada malam kejadian tersebut, akibat perbuatannya itu korban mengaku alami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Apa peran masing-masing para terdakwa, saksi mengaku tidak mengetahuinya secara persis. Karena yang memantau pencurian itu adalah anak buahnya.
--page
Saksi Anggi Hidayat mengaku saat itu melihat pencurian tersebut, akan tetapi dari kejauhan dan kondisi malam itu gelap dengan minim penerangan.
Sementara itu saksi Teguh Widodo mengungkapkan kalau para terdakwa kala itu melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 98 jenjang.
Saksi mengaku orang yang mengetahui kejadian itu, usai para terdakwa mencuri buah sawit itu, saksi langsung membuntuti hingga ke rumah terdakwa kemudian melaporkan perbuatan itu kepada warga.
"Para terdakwa tertangkap tangan pada malam itu," ucapnya.
Terdakwa memanen sawit itu dengan menggunakan egrek, kemudian sawit diangkut dengan angkong, dibawa ke pikap yang disopir Yayan.
--page
"Yayan sopir pikap, yang lain mamanen dan mengangkut sawit itu menuju pikap," tegasnya.
Saat para terdakwa kembali ke rumahnya bersama warga kata saksi mereka melakukan pengejaran dan terdakwa mengaku terus terang perbuatannya.
Rabu, 13 Oktober 2021 terungkap kalau para terdakwa secara bersama-sama memanen buah kelapa sawit di Jalan Poros Desa Bukit Harapan,Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu, 14 Agustus 2021 di kebun milik korban Khairul Akhmad. (NACO/B-5)









