PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 10 Tahun kepada terdakwa Hariatun dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu seberat 200 gram atau 2 ons.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim Heru Setiyadi, pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa, 12 Oktober 2021 sore.

Terdakwa mengatakan menerima putusan majelis hakim tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 12 tahun Penjara.

Sebelumnya diketahui terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian bersama dengan Ariyatma dan Sulastri pada 12 Februari 2021.

Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 200 gram sabu, telepon genggam, dan motor yang digunakan oleh terdakwa.

--page

Pada awalnya, Jumat 12 Februari 2021 terdakwa berada di rumah kakak kandung terdakwa yaitu saudari Rahmita (DPO), ia diminta untuk untuk mengantarkan uang bersama sama dengan terdakwa Ariyatma. 

Kedua terdakwa berangkat menggunakan motor, ke daerah jalan Baamang sesuai dengan tempat yang telah dijanjikan.Saat tiba terdakwa Sulastri dan melakukan transaksi narkoba, keduanya saling bertukar uang dan sabu.

Namun aksinya tersebut diketahui oleh pihak kepolisian, usai melakukan transaksi sabu tersebut keduanya langsung ditangkap dam digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kalteng. (APRIANDO/B-5)