PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kades Pantai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Wijaya (33) menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam sidang pada Selasa sore, 12 Oktober 2021 yang dipimpin majelis hakim Irfanul Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supritson mendakwa Wijaya melawan hukum tidak melaksanakan sebagian kegiatan sebagaimana dianggarkan dalam Dana Desa Pantai Tahun Anggaran 2020 dan merugikan keuangan Negara sebesarRp 791 juta lebih.

"Terdakwa mengunakan sebagian Dana Desa tersebut untuk bermain judi online, membayar kredit mobil, membayar hutang dan untuk keperluan pribadi," ucap JPU saat membacakan dakwaannya.

JPU menuturkan perhitungan tersebut Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : SR-1130/PW15/5/2021 tanggal 16 Juli 2021.

Wijaya Dibidik dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

--page

Sebelumnya, Wijaya ditangkap kepolisian karena mempergunakan sebagian anggaran dana desa tidak terlaksana dan tidak dapat dipertanggungg jawabkan baik secara administrasi (SPJ) maupun secara fisik pelaksanaan.

Salah satu kegiatan non fisik yang disalahgunakan oleh adalah penyaluran BLT DD tersebut dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp 418.500.000 yang seharusnya disalurkan enam tahap kepada 155 KK terdampak covid-19 di Desa Pantai.

Namun, hanya disalurkan sebesar Rp 106.200.000 sehingga anggaran BLT yang tidak disalurkan  sebesar Rp312.300.000 yang telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi. (APRIANDO/B-5)