PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa Ariyatma.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 13 Oktober 2021, Majelis hakim Heru Setiyadi menilai terdakwa Ariyatma bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pindana Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar Apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan Pidana penjara selama 2 bulan," ucap majelis hakim.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa Ariyatma menyatakan menerima dsn berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 12 tahun Penjara.

Sebelumnya dalam surat Dakwaan Jaksa  Ariyatma ditangkap oleh pihak kepolisian pada 12 Februari 2021 usai melakukan transaksi sabu.

--page

Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 200 gram sabu, dan telepon genggam yang digunakan oleh terdakwa dan motor yang digunakan untuk bertransaksi.

Pada awalnya, Jumat 12 Februari 2021  terdakwa berada dirumah kakak kandung terdakwa yaitu saudari Rahmita (DPO), ia diminta untuk menemani terdakwa Hariatun untuk mengantarkan uang.

Kemudian kedua terdakwa berangkat menggunakan motor, ke daerah jalan Baamang sesuai dengan tempat yang telah dijanjikan.

Pada saat itu terdakwa Hairatul menyerahkan uang kepada terdakwa Sulastri menyerahkan sabu, dan disimpan di Dashboard motor.Usai melakukan transaksi sabu tersebut keduanya langsung dibekuk oleh pihak kepolisian. (APRIANDO/B-5)