SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bagi warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang kurang mampu diminta agar melaporkan kepada kepala desa atau kelurahan setempat agar bisa terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Hal tersebut sebagai upaya agar masyarakat kurang mampu, dapat tercover jaminan kesehatan. Sehingga, jika membutuhkan pelayanan, maka dapat terjamin. 

"Warga segera lapor ke kades atau lurah, agar bisa dimasukan ke BPJS Kesehatan. Sehingga bisa menggunakan jaminan kesehatan," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Rabu, 13 Oktober 2021. 

Hal tersebut dilakukan, karena pemerintah daerah sudah menyiapkan dana Rp 53 miliar setiap tahun. Untuk mengcover jaminan kesehatan masyarakat. Sehingga, sayang kalau tidak dimanfaatkan. 

"Saya tidak ingin masyarakat kurang mampu tidak bisa berobat, oleh sebab itulah kami membiayai melalui BPJS Kesehatan," kata Halikinnor. 

--page

Biaya bulanan untuk pembayaran BPJS tersebut dibayar oleh pemerintah daerah. Hal itu dilakukan, agar masyarakat yang berobat atau dirujuk ke rumah sakit luar daerah, tetap tercover. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)