BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Riri hanya bisa pasrah saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria ini didakwa telah lalai mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Riri dengan dakwaan tunggal.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap JPU Novita Anggraini dalam surat dakwaannya.
Kamis, 13 Oktober 2021 diketahui pada awalnya terdakwa Riri bersama dengan istri mengikuti acara keluarga dan berpamitan pulang.
Dalam perjalanan pulang bersama dengan istrinya dari arah traffic light Jalan Amaco menuju ke Jalan Bukit Keminting dan pada saat di Jalan Yos Sudarso terdakwa menabrak Heri yang saat menyeberang jalan dengan berjalan kaki. Akibatnya, Heri terpental beberapa meter hingga jatuh pingsan.
--page
Korban dibawa ke Rumah Sakit Siloam untuk mendapat perawatan medis pertama. Selajutnya, dirujuk ke Rumah Sakit Suaka Insan di Banjarmasin untuk mendapat perawatan hingga saat ini. (APRIANDO/B-7)









