BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Panitia Khusus Cagar Budaya DPRD Kalimantan Tengah, Duwel Rawing mengaku optimistis rancangan peraturan daerah tentang cagar budaya dapat dituntaskan paling lambat akhir 2021.
Duwel menyatakan optimistisnya setelah mendapatkan banyak informasi dan masukan dari para ahli maupun pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang sudah terlebih dahulu memiliki Perda Cagar Budaya.
"Sekarang ini kan tinggal penyempurnaan draf menyesuaikan dengan masukan maupun saran dari Pemprov Kalteng serta informasi dari kunjungan kerja di Kaltim," tambahnya, Rabu 13 Oktober 2021.
Berdasarkan informasi yang diterima Pansus Cagar Budaya DPRD Kalteng dari ahli dan pemprov di Kaltim yang perlu diperhatikan dalam menyusun raperda berkaitan dengan cagar budaya, yakni menetapkan terlebih dahulu apa dan dimana saja cagar budaya alam maupun non-alam. Sebab, penetapan itu penting agar cagar budaya itu benar-benar diakui.
Duwel mengatakan sampai saat ini yang belum ada penetapannya adalah cagar budaya non-alam berupa cerita-cerita rakyat. Hal ini perlu menjadi perhatian serius dan harus dimasukkan dalam Raperda Cagar Budaya itu.
--page
"Dalam raperda ini nantinya juga di masukkan terkait honor bagi penjaga situs-situs budaya yang ada di Kalteng. Ini penting, karena sampai sekarang belum ada aturannya," ucapnya.
Menurut Duwel yang juga Ketua Komisi III DPRD Kalteng itu, keberadaan penjaga situs budaya sangat penting, sehingga sudah selayaknya diberikan honor oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
Dia mengatakan selama ini honor penjaga cagar budaya masih sangat minim, bahkan jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP). Hal ini yang juga menjadi perhatian DPRD Kalteng, ke depan agar ada insentif tambahan dari pemprov selain dari pusat.
"Kami dari DPRD Kalteng sudah berkomitmen akan menuntaskan Raperda Cagar Budaya itu menjadi perda, dan bisa segera menjadi dasar bagi pemda dalam menjaga sekaligus melestarikan cagar budaya di provinsi ini," katanya.
ANTARA









