BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan ekspose laporan antara dan konsultasi publik ke 2 penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) kota Muara Teweh, Rabu 13 Oktober 2021.
Dalam kegiatan expose ini dihadiri asisten Administrasi Umum Setda Ir Inriaty Karawaheni, Kadis BLH, Kadis Pertanian, Kadis Nakertrans Kop dan UKM, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Camat Teweh Tengah, Seklur Jingah, Sekdes Lemo II Edy Suriyadi, Kades Malawaken Fahrudin dan undangan lainnya.
Sekda Barito Utara, Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan asisten Sekda Inriaty Karawaheni mengatakan dengan diterbitkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menjadikan rencana tata ruang sebagai pilar utama dan pintu masuk awal dalam hal perencanaan pembangunan.
Perencanaan tata ruang dilakukan dengan mempertimbangkan asas keserasian, keselarasan dan keseimbangan fungsi budidaya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsi pertahanan keamanan, aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan serta kualitas secara keruangan.
Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penataan ruang di Indonesia telah diatur dalam suatu rencana induk yang termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dengan tujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
--page
RTRWN sesuai penjelasan di dalam UU No 26/2007 adalah rencana tata ruang yang bersifat umum. Dalam rangka penjabaran dan operasionalisasi sistem nasional yang termuat dalam RTRWN, diamanatkan untuk disusun ke dalam rencana yang lebih rinci.
Mengingat penataan ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer, maka rencana rinci yang akan disusun tersebut harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten dan Kota sehingga keluar produk perencanaan yang lebih spesifik berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara No 3 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara Tahun 2019 - 2039, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyusun produk perencanaan tata ruang yang lebih spesifik sehingga pada tahun 2021 ini disusunlah kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Muara Teweh, yang dalam susunan hierarki sistem perkotaan ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW),” kata Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum.
Melalui kegiatan ekspose ini diharapkan agar senantiasa memiliki semangat untuk membangun dan memberikan solusi bagi penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia khususnya untuk pembangunan di daerah. (RAMADHANI/B-6)









