BORNEONEWS, Paris - Pemerintah Prancis akan meminta anggota parlemen supaya memperpanjang status darurat pandemi COVID-19 sampai 31 Juli 2022 untuk mengatasi krisis virus corona yang terus terjadi, demikian juru bicara Gabriel Attal, Rabu (13/10).
Perpanjangan status darurat mengisyaratkan bahwa pemerintah masih akan memiliki wewenang untuk memperpanjang atau memberlakukan kembali langkah-langkah pembatasan seperti penggunaan pas kesehatan untuk dapat mengakses sejumlah tempat misalnya restoran, bar dan bioskop.
Status darurat COVID-19 dan persyaratan pas kesehatan akan berakhir pada 15 November.
"Tidak ada risiko berarti dari kemunculan kembali epidemi," kata Attal kepada awak media usai rapat kabinet.
"Kami mesti terus waspada sampai musim panas mendatang."
Sumber: Reuters/ANTARA
Status Darurat COVID-19 Prancis Diperpanjang Sampai 31 Juli 2022
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dua Emas Ubah Sejarah Prancis di Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







