BORNEONEWS, Sampit - Fitriansyah alias Fitri alias Upi ditangkap saat mengangkut pupuk hasil curiannya sebanyak 28 sak. Itu terungkap saat sidang yang dipimpin hakim Darminto Hutasoit.
Saksi Saipul Muh dalam keterangannya mengatakan mengetahui pencurian itu dari laporan tim patroli yakni saksi Siprianus dan rekannya yang lain.
Akibat perbuatannya itu perusahaan alami kerugian sebesar Rp 2,9 juta. "Tidak ada izin terdakwa mengambil pupuk itu," ucapnya.
Siprianus Minus mengatakan pada saat patroli sore ada 2 orang menggunakan sepeda motor, keduanya sedang menaiki pupuk ke motornya lalu terdakwa bersama rekannya kabur saat mengetahui ada petugas.
"Kami kejar dan amankan terdakwa, sementara rekannya kabur," ucap saksi.
--page
Terdakwa kemudian kata saksi dibawa ke kantor pusat dan diserahkan kepada saksi Saipul hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi.
Di mana terdakwa mengambil pupuk itu diakuinya di kawasan perkebunan dan pupuk di simpan di beberapa tempat. Di mana pupuk itu disembunyikan saat ada kegiatan pemupukan.
Andi Suriansyah saat jadi saksi menyebutkan ketika itu bersama saksi Siprianus dan Fitrianto yang mengamankan terdakwa saat sedang melakukan patroli.
"Kami amankan terdakwa saat kami sedang patroli," ucapnya.
Kamis, 14 Oktober 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan pencurian itu pada Senin Juli 26 dan Selasa 27 Juli divisi 3 blok J301 PT KMB, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Rozik (DPO).(NACO/B-5)









