BORNEONEWS, Sampit - Miming, terdakwa yang mengancam adik iparnya, Ratnah dijatuhi vonis selama 7 bulan penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.
Kamis, 14 Oktober 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Selasa, 15 Juni 2021 pukul 17.00 WIB di wilayah Desa Tumbang Penyahoan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Fakta sidang, terdakwa dalam keterangannya mengaku, saat itu emosi hingga terjadi pengancaman kepada korban.
--page
Kejadian itu berawal saat terdakwa melarang korban untuk bekerja. Singkatnya, terdakwa melakukan pengancaman dengan badik yang dibawanya. (NACO/B-7)









