BORNEONEWS, Sampit - Upaya penyelesaian konflik lahan antara perusahaan yang ada di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Tiimur dengan Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) belum menemui titik penyelesaian.
Bahkan rencananya koperasi tersebut akan melakukan aksi di lapangan dengan mendemo perusahaan yang dianggap tidak berkomitmen tersebut.
Upaya mediasi sudah sering dilakukan namun selalu menemui jalan buntu dan pihak perusahaan tetap bersikukuh untuk tidak menyerahkan lahan yang dicadangkan untuk lahan Plasma Koperasi GMB, di mana diketahui hal tersebut jelas dituangkan didalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN RI) Sofian Djalil.
"Dalam waktu dekat ini kami masyarakat telah berencana menggelar aksi damai, karena sampai hari ini pihak perusahaan sudah mengabaikan SK Menteri Agraria, di mana di dalam poinnya tertuang hak kami masyarakat," kata Amer selaku tokoh masyarakat Desa Pahirangan yang mewakili anggota Koperasi GMB, Kamis, 15 Oktober 2021
Selain itu menurut anggota Koperasi lainnya, Dansyah menyebutkan kalau pihaknya sudah beberapa kali mengadakan mediasi yang difasilitasi DPRD dan Pemda, namun manajemen perusahaan sampai saat ini belum memberikan kepastian untuk menyerahkan lahan yang dicadangkan untuk plasma masyarakat tersebut.
--page
Maka dari itulah dia bersama pihak perwakilan masyarakat lainya juga merencanakan menggelar aksi dan melakukan pemasangan portal sebagai langkah penyelesaian.
Lanjutnya Dansyah, lahan masyarakat yang telah dicadangkan sebagaimana yang dituangkan di dalam SK yang dikeluarkan oleh kementerian ATR BPN RI belum ada penyelesaiannya , menurutnya dari awal masyarakat meminta dengan cara baik-baik kepada perusahaan agar menyerahkan lahan cadangan tersebut, sementara pihak perusahan selalu mengalihkan masalah yang bukan pada objek permasalahan sebenarnya.
"Nyatanya Lahan cadangan 1.080 hektare tersebut digarap dan di tanam pihak perusahaan lebih dulu, padahal lahan tersebut dicadangkan kementerian ATR BPN RI untuk petani Plasma yang tergabung di dalam koperasi GMB," bebernya.
Adapun lahan masyarakat itu lanjut Dansyah berada di Desa Pahirangan, mereka memiliki data dan dokumen lengkap bahkan di dalam warkah sertifikat HGU PT KMA juga jelas tertuang isi dari Diktum kelima SK menteri ATR BPN RI Sofian Djalil.
“Untuk itulah hari ini kami bersama masyarakat telah merencanakan menggelar aksi damai serta juga akan melaksanakan ritual adat yakni pemasangan portal di areal lahan yang disengketakan tersebut," tandasnya.
--page
Sejak SK dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan pada 2016 lalu oleh kementerian ATR BPN RI perusahaan sawit itu dinyatakan telah menerima keputusan dari kementerian tersebut, di mana Diktum kelima yang tertuang di dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 telah dijadikan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.
Maka dari itu masyarakat akhirnya mengambil langkah bahwa dalam waktu dekat ini telah direncanakan akan menggelar aksi mendesak perusahaan secepatnya menyerahkan lahan Plasma yang dicadangan berdasarkan Keputusan Menteri ATR BPN RI. (NACO/B-5)









