SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Zaeni (25) mencuri iPhone di toko Reactor dengan cara membuka gembok toko yang tidak terkunci, milik korban Alfian Ramadhan yang berlokasi di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) tersebut.

"Saya buka pintu bagian samping dengan cara terlebih dahulu membuka gembok pintu itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Adapun iPhone yang berhasil dicurinya itu sebanyak 16 buah dari berbagai macam tipe dan merek, 6 buah kepala charger Iphone, 3 buah kabel charger, 2 buah handsfree dan 2 buah kantong jinjing.

Tersangka menerangkan melakukan pencurian itu berawal saat ingin mendatangi rekannya yang saat itu berjualan pentol di komplek PPM Sampit tersebut.

Saat berkeliling di blok kawasan PPM itu mata tersangka tertuju di toko iPhone Reactor tersebut, dan melihat gembok tidak terkunci dengan benar.

--page

"Gembok saya kaitkan dan terlepas, saya masuk mengambil barang-barang tersebut," ucap tersangka.

Jumat, 15 Oktober 2021 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada Rabu, 11 Agustus 2021 sekitar pukul 00.50 Wib di toko Iphone Reactor komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)