TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Personel Polsek Dusun Tengah mengamankan seorang pria berinisial R (38) karena membawa senjata tajam jenis belati.

Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat mengungkapkan, R diamankan saat petugas melakukan patroli di Jalan Ampah - Tamiang Layang, Kamis, 14 Oktober 2021, malam.

"Ketika melintas, petugas melihat 2 orang yang mencurigakan. Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan," paparnya.

Petugas semakin curiga setelah melihat gelagat R berupaya membuang sesuatu. Saat itulah, ditemukan belati lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggangnya.

"Petugas kemudian mengamankan tersangka ke Polsek Dusun Tengah bersama barang bukti untuk penyidikan," imbuh Kapolsek.

--page

Kapolsek menambahkan, R akan dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin. (BOLE MALO/B-7)