JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam merespon tren perpajakan global.

Hal ini dinyatakan dalam pertemuan keempat masa Presidensi G20 Italia bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 yang juga bagian dari rangkaian pertemuan tahunan Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional.

“Indonesia baru saja mengesahkan UU HPP yang salah satunya mengatur tentang kerja sama dalam pemungutan pajak,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sri Mulyani menuturkan Undang-Undang tersebut membuat pemerintah dapat berpartisipasi dalam konsensus global tentang digitalisasi ekonomi yang disepakati dalam Kerangka Inklusif OECD.

UU HPP juga bentuk revisi undang-undang domestik untuk menyelaraskannya dengan konsensus global.

Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan pengaturan baru tentang tunjangan dan penyesuaian tarif serta lapisan untuk penghasilan kena pajak orang pribadi (OP) dalam UU HPP.

--page

Peraturan turut merevisi tarif PPN yang berbeda untuk setiap jenis barang dan jasa kena pajak, meningkatkan tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025, serta memperkenalkan pajak karbon.

Hal lain yang diangkat dalam pembahasan G20 adalah dukungan kesepakatan atas dua pilar reformasi pajak internasional yaitu pengenaan tarif pajak minimum global sebesar 15 persen.

Kemudian juga negara pasar dari perusahaan multinasional berhak mendapatkan alokasi pemajakan atas penghasilan global perusahaan digital global atau multinasional terbesar.

Kesepakatan ini mencerminkan keberhasilan multilateralisme dalam mengatasi tantangan global untuk memerangi praktik base erosion profit shifting (BEPS) dan persaingan tidak sehat tarif pajak atau race to the bottom dalam perpajakan internasional.

Sri Mulyani memastikan Indonesia akan terus berkolaborasi dengan OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS dalam mengembangkan rencana implementasi untuk memastikan kesepakatan ini dilaksanakan secara global paling cepat pada 2023.

“Indonesia berkomitmen untuk menjaga momentum dalam implementasi dari kesepakatan tersebut pada masa Presidensi tahun 2022,” ujarnya.

ANTARA